FORUM KEADILAN – Kebijakan pemerintah yang memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dianggap bukan kebijakan terbaik. Hal ini disebabkan pemberlakuan HET seharusnya dibarengi dengan ketersediaan stok minyak goreng yang siap digelontorkan ke pasar.
“Namun yang terjadi adalah ketika HET diberlakukan, stok malah menipis. Sesuai dengan prinsip ekonomi, ketika permintaan barang naik, harga pun ikut naik,” kata ahli terlapor Faisal Basri dalam sidang pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Jumat, 17/2/2023.
Sidang kasus pelanggaran penjualan minyak goreng ini digelar KPPU atas dugaan pelanggaran pasal 5 dan 19 huruf c UU nomor 5 tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Pihak terlapor dalam kasus ini PT Asian Agri dan PT Sari Mas Permai.
Ahli ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) ini dihadirkan untuk menjelaskan dari sisi ekonomi terkait kenaikan harga minyak goreng pada periode waktu perkara (Oktober 2021–-Mei 2022).
Faisal menjelaskan, kebijakan persaingan merupakan bentuk dari intervensi pemerintah. “Intervensi yang terlalu sarat dengan preferensi politik, selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Pihak yang dirugikan seharusnya menerima kompensasinya,” ujarnya.*
Faisal menjelaskan ada dua hal yang dapat menciptakan pasar yang optimal, yaitu dengan pelaksanaan UU Persaingan (UU No. 5 Tahun 1999) dan kebijakan persaingan (competition policy).
Faisal menegaskan, pemberlakuan kebijakan tidak boleh ada diskriminasi.
“Persaingan pasar harus patuh, taat dan tunduk pada UU persaingan. Jika kondisi tidak kondusif maka kebijakan persaingan yang bisa mengisi satu dengan yang lainnya,” ujar Faisal.
Menurut dia, kebijakan persaingan merupakan bentuk dari intervensi pemerintah. Intervensi yang terlalu sarat dengan preferensi politik, selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan. Pihak yang dirugikan seharusnya menerima kompensasinya.
Faisal menambahkan kasus pelanggaran pelanggaran penjualan ini ini tidak akan rampung jika akar dari permasalahan tidak diselesaikan oleh pemerintah.
“Pemerintah harusnya konsisten. Punya stok minyak untuk digelontorkan agar shortage (kekurangan atau kelangkaan)-nya hilang,” ujarnya.
Ia berharap sebagai badan pengawas usaha, KPPU bisa melakukan langkah tegas.
“Saran untuk KPPU, tolong membuat kebijakan untuk meluruskan kebijakan-kebijakan anti persaingan usaha melalui saran yang sudah saya sampaikan sebelumnya di ulang tahun KPPU,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari