Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Haru Biru Netizen se-Indonesia Sambut Vonis 1 Tahun 6 Bulan Eliezer

Redaksi
Richard Eliezer menangis haru saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan hakim di PN Jaksel, Rabu, 15/2/2023.| ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Suka cita dan haru biru mewarnai jagat maya pasca Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu, 15/2/2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Netizen se-Indonesia banyak yang mengaku terharu bahkan turut menangis bahagia saat vonis dibacakan. Mereka menyatakan rasa syukur dan berterima kasih kepada Wahyu Iman Santoso karena telah memberikan hukuman yang adil bagi Eliezer. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun.

Pas Hakim memutuskan langsung nangis, padahal gak kenal korban dan pelaku,” tulis @hey_dha32, di unggahan @lambe_turah.

Terharuuu (emoji menangis),” sahut akun @sicnevioraa

Ikut nangissss (emoji menangis),” kata @villadyy

Merinnnndiiing Terrrhaaarruuu,” sahut @wulanwu

Selain terharu atas putusan hakim, tak sedikit netizen yang memuji integritas hakim Wahyu dan tim. Sebab, menurut netizen, selama ini kerap melihat penegakan hukum di Indonesia yang terkesan tidak adil dan memihak orang yang memiliki kuasa.

Yaallah Tolong jagalah Pa Hakim ini,”
tulis @reenataputrii

Bukan masalah sebentar ato lamanya hukuman.. tapi paling tidak di kasus ini hakim menunjukkan atau mengirimkan pesan bahwa kejujuran di atas segalanya dan kebohongan hanya akan menambah masalah.. semo” dengan bgini banyak org terinspirasi untuk jujur jika sudah melakukan kesalahan.. Well done,” ungkap @donkey_yurino.

Indonesia mencatat sejarah hakim yang berani dan jujur !!! Terimakasih pak hakim telah mengangkat derajat hukum bangsa ini. Nama baik lebih berharga dan akan dikenang,” ungkap @guyonwatonofficial.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menyatakan ada satu hal yang memberatkan,  yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa hingga Brigadir J meninggal.

Sedangkan yang meringankan, majelis hakim menyatakan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Usia yang masih muda juga menjadi pertimbangan dengan harapan Eliezer memperbaiki diri di kemudian hari.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.*