Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Sambo Pertimbangkan Banding

SIDANG vonis Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 13/2/2023 | tangkapan layar

FORUM KEADILAN – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabaikan fakta-fakta persidangan. Menurut Arman, hakim memberikan vonis kepada Ferdy Sambo hanya berdasarkan asumsi.

“Pada intinya, kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin, 13/2/2023.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Ferdy Sambo akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis pidana mati yang diketok palu oleh PN Jakarta Selatan, Senin, 13/2.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan. Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pernyataan banding yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya. Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.

Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.

Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 13/2/2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana..mati,” tandas hakim Wahyu. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, tidak ada alasan pemaaf atau hal meringankan untuk Ferdy Sambo.

“Selama persidangan berlangsung tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya,” kata hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.

“Maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana,” sambung hakim Wahyu Iman Santoso.

Sementara hal yang memberatkan antara lain pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi kepadanya kurang lebih tiga tahun. Perbuatan Ferdy telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan yang dilakukan Ferdy juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyakarat.

Majelis hakim juga menyebut, perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan Ferdy telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Tindakan tersebut juga membuat banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Hakim pun menilai Ferdy berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.*