FORUM KEADILAN – Terduga teroris berinisial AF yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Korwil Sumatera Selatan di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, menggunakan nama samaran dalam kesehariannya.
Taufik, Kepala Desa Penagan Ratu menuturkan, warga setempat, termasuk RT dan kepala dusun (Kadus) tidak mengetahui identitas asli AF. Sebab, AF menggunakan nama samaran dan tak pernah menggunakan nama aslinya di desa tersebut.
“Setelah saya rangkum informasi di lapangan, ternyata Kadus (kepala dusun) dan RT pun tidak tahu nama aslinya. Tahunya nama dia Burhan. Dia pakai nama samaran,” ungkap Taufik kepada wartawan, Selasa, 7/2/2023.
Menurut Taufik, Burhan dalam kesehariannya dikenal sebagai sosok pendiam dan enggan bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Kesaksian warga, orang itu (terduga teroris) pendiem. Gak bergaul dengan lingkungan. Dia keluar rumah kalau cari rumput untuk makan kambing. Setelah itu dia pulang, masuk kamar,” ungkap Taufik.
“Tahu-tahu saya dapat laporan bahwa rumah itu (rumah mertua AF) pun sudah digeledah Tim Densus 88, ternyata ketemu dokumen orang tersebut selaku anggota teroris. Betul, saya lihat foto nya ada. Bahwa banyak buku dan dokumen bukti bahwa orang itu anggota teroris,” ungkap Taufik.
Sebelumnya diberitakan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Korwil Sumatera Selatan menangkap terduga teroris berinisial AF di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
AF merupakan warga asal Sumatera Selatan yang belum lama tinggal di Desa Penagan Ratu. AF diduga terlibat masuk struktur di Jamaah Islamiyah (JI).
Taufik, Kepala Desa Penagan Ratu menuturkan, Tim Densus 88 bekerja sama dengan Polres Lampung Utara telah menangkap AF pada Selasa pagi, 7/2/2023.
“Penangkapannya Subuh. Waktu sembahyang subuh. Ditangkapnya di samping musala. Tepatnya di Dusun 8, Penagan Ratu,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 7/2.
Tim Densus 88 Anti Teror Korwil Sumatera Selatan juga telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah, di Desa Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa, 7/2/2023 sekira pukul 06.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah yang diketahui milik mertua AF tersebut yakni tiga unit handphone, satu jaket/rompi Bina Qalbu, satu buku tabungan bank BRI atas nama Asih Fitriyana.
Kemudian, diamankan pula buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme, dua buah tas ransel, satu lembar Kartu Keluarga (KK), dan satu lembar KTP.*