Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 73,9 Triliun

Surya Darmadi dituntut bui seumur hidup
Surya Darmadi dituntut bui seumur hidup

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dengan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 6/2/2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut membahas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan Surya Darmadi

“Terdakwa dihukum seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian keungan negara.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang bisa meringankan hukuman Surya Darmadi.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, terdakwa berusia lanjut,” katanya.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman juga terbukti bersalah secara sah dan dipidana penjara selama 10 tahun serta denda uang sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.*

LaporanĀ Merinda Faradianti

Pos terkait