Polri: Tersangka Teroris yang Ditangkap di Lampung Utara Pengajar Kader JI

Ilustrasi Densus 88 Anti Teror. | ist
Ilustrasi Densus 88 Anti Teror. | ist

FORUM KEADILAN – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka teroris berinisial AF alias B (33) yang ditangkap di Lampung Utara diduga terafiliasi dengan jaringan teroris dari Jemaah Islamiyah (JI).

“Sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF di Jalan Penagan Ratu Dusun, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Ramadhan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 7/2/2023.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan perannya, tersangka AF aktif menjadi pengajar tahapan taklim dan tarbiyah di Akademi dan Kaderisasi (ADIRA) JI untuk kelompok Palembang,” kata Ramadhan.

Selain itu, lanjut Ramadhan, AF juga ikut berperan menyembunyikan dan mengevakuasi anggota JI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.

“Juga ikut berperan dalam proses penyembunyian, evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020,” ungkap Ramadhan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Korwil Sumatera Selatan menangkap terduga teroris berinisial AF di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

AF merupakan warga asal Sumatera Selatan yang belum lama tinggal di Desa Penagan Ratu. AF diduga terlibat masuk struktur di Jamaah Islamiyah (JI).

Taufik, Kepala Desa Penagan Ratu menuturkan, Tim Densus 88 bekerja sama dengan Polres Lampung Utara telah menangkap AF pada Selasa pagi, 7/2/2023.

“Penangkapannya Subuh. Waktu sembahyang subuh. Ditangkapnya di samping musala. Tepatnya di Dusun 8, Penagan Ratu,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 7/2.

Tim Densus 88 Anti Teror Korwil Sumatera Selatan juga telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah, di Desa Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa, 7/2/2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah yang diketahui milik mertua AF tersebut yakni tiga unit handphone, satu jaket/rompi Bina Qalbu, satu buku tabungan bank BRI atas nama Asih Fitriyana.

Kemudian, diamankan pula buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme, dua buah tas ransel, satu lembar Kartu Keluarga (KK), dan satu lembar KTP.*