Demo di PN Jakbar, Pengembang Ditantang Gugat Semua Konsumen Meikarta

Demo Meikarta
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 7/2/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Puluhan konsumen Meikarta yang tergabung dalam anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) berdemonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa, 7/2/2023.

Para konsumen itu protes karena unit hunian yang dipesan sejak lama belum juga diserahterimakan.  Mereka juga mengkritik pengembang Meikarta yang baru-baru ini justru menggugat 18 konsumennya dengan dasar pencemaran nama baik. Aksi unjuk rasa ini dilakukan bertepatan dengan digelarnya sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang berlangsung di PN Jakbar.

Bacaan Lainnya

PKPKM membawa poster berisi tuntutan yang disampaikan. “Kami tidak akan bungkam menyuarakan keadilan atas hak-hak kami yang belum dipenuhi walaupun teman-teman kami dijadikan tergugat,” demikian yang tertulis dalam poster tersebut.

Ada juga demonstran membawa poster yang mempertanyakan mengapa hanya segelintir konsumen yang digugat PT MSU selaku pengembang Meikarta.

“Kenapa hanya sebagian yang menjadi tergugat. Jadikan kami semua korban Meikarta jadi tergugat,” tulis mereka.

Kemudian ada juga poster bertuliskan “Aneh, lucu, tidak waras, siapa yang seharusnya berkewajiban memenuhi janjinya, kenapa justru dia yang menggugat kami.”

Adapun sidang gugatan PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini kembali ditunda.

Minta Perlindungan Hukum

Ketua PKPKM Aep Mulyana meminta perlindungan hukum untuk konsumen Meikarta. Dia menilai kasus ini sangatlah aneh. Para konsumen yang menuntut haknya malah digugat pengembang Meikarta, yakni PT MSU.

“Kita sudah ajukan waktu rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi III dan komisi VI bahwa kita mohon untuk diadakan perlindungan hukum, karena ini kan kasusnya agak sedikit aneh. Kita menuntut hak malah dituntut,” ujar Aep di PN Jakbar, Selasa (7/2).

PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Di sisi lain, pengembang Meikarta juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan DPR dan tidak hadir di persidangan gugatan perdata di PN Jakbar.

Komisi VI DPR RI akan kembali memanggil manajemen proyek Meikarta PT (OT MSU), pada 13 Februari mendatang.

Hal ini dilakukan untuk pembentukan panitia khusus (pansus).

“Sudah ada suratnya kelihatannya, rencana dari komisi III untuk pembentukan pansus,” kata dia.

Menurut Aep, pihaknya akan menunggu satu kali lagi agar pihak pengembang Meikarta memenuhi panggilannya.

Apabila, PT MSU masih mangkir, ia menilai gugatan perdata itu dapat ditolak oleh pengadilan.

“Kalau satu kali lagi tidak bisa ya sudah kita mohonkan supaya ini gugatan mungkin bisa ditolak. Kalau menurut saya ya, tapi tidak tahu juga semuanya terserah hakimnya,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai gugatan yang dilayangkan oleh PT MSU terkait pencemaran nama baik tidak ada korelasinya. Pasalnya, saat melakukan demo mereka tidak menuntut ke pihak pengembang melainkan meminta perhatian dari pemerintah.*