Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Kesal Diminta Cerai Istri, Pria di Lampung Culik-Cabuli Anak Tiri

Redaksi
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (kemeja putih) melakukan rilis kasus penculikan dan pecabulan anak oleh ayah tiri. | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang pria asal Tanggamus, Lampung, berinisial DY (41), menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Motifnya, pelaku kesal lantaran diajak cerai istrinya, yaitu ibu korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu korban pada 24/1/2023 lalu. Laporan itu terkait penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Peristiwa penculikan oleh ayah tiri tersebut terjadi di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Saat itu korban sedang bermain bersama rekan-rekannya. Korban memang tinggal bersama neneknya di Bandar Lampung, sedangkan tersangka tinggal di wilayah Tanggamus.

“Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta dan memaksa naik ke atas sepeda motor. Kemudian membawa korban ke sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Selatan,” terang Dennis saat rilis kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 6/2/2023.

Setelah menerima laporan ibu kandung korban, tim khusus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kemudian terungkap bahwa pelaku dan korban berada di sebuah tempat kos di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 3 Februari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan turut diselamatkan korban yang saat itu juga masih bersama pelaku,” ujar Dennis.

“Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan penculikan tersebut karena sakit hati kepada ibu korban yang juga merupakan istrinya. Karena ibu korban meminta berpisah dengan pelaku,” jelasnya.

Adapun alasan istrinya meminta cerai karena pelaku hanya pengangguran, sedangkan ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Dalam pelariannya membawa korban, pelaku mengancam ibu korban bahwa jika ibu korban tetap mau memaksa untuk berpisah, maka anaknya akan tetap dibawa lari dengan ancaman jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi,” ungkap Dennis.

Selama dalam penculikan, lanjut Dennis, korban seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi dan hanya diberi makan satu kali sehari. Tak hanya itu, korban seringkali dicabuli oleh pelaku.

Pelaku dijerat pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun. *