Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise

Redaksi
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik, Kamis, 2/2/2023. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menuding replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) klise. Hal itu disampaikan Arman dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tim pengacara terdakwa mendapat kesempatan membacakan duplik.

“Setelah mendengar, membaca, dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang dibacakan pada hari Senin, 30 Januari 2023, tim penasihat hukum tak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh,” ujar Arman Hanis di persidangan, Kamis 2/2/2023.

Arman menyebut sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Hal itu dianggapnya sebagai langkah emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia.

Arman menambahkan, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi. Semakin penuntut umum berupaya membantah, lanjutnya, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.

Meski begitu, Arman mengaku pihaknya tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal dilakukan penuntut umum tersebut.

“Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat,” kata Arman membacakan dupliknya.

Menurut Arman, cara tersebut alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, malah menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya.*