Ricky Rizal Mengaku Tak Tahu-Menahu soal Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

FORUM KEADILAN – Tim Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo menjelaskan kliennya tak mengetahui soal rencana pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan saat tim pengacara membacakan duplik di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 31/1/2023.
“Kami menyampaikan rangkuman fakta yang tidak dapat dibantah dan dipungkiri dari terdakwa Ricky Rizal, pertama terdakwa tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan dari bagian perencanaan pembunuhan tersebut,” ujar pengacara Ricky, Erman Umar di persidangan, Selasa, 31/1/2023.
Kedua, kata dia, Ricky Rizal sama sekali tidak tahu permasalahan Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati.
Ketiga, bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Ricky Rizal dengan Brigadir Yosua.
Keempat, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua dengan alasan tidak berani dan tidak kuat mentalnya.
“Kelima, tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal untuk melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan Jaksa. Keenam, terdakwa tulang punggung bagi keluarganya dan ketujuh terdakwa santun di persidangan,” tuturnya.
Dalam persidangan, pengacara Ricky juga sempat menyinggung tentang istilah Fiat Justitia Ruat Caelum, yang artinya tegakkanlah keadilan walaupun langit skan runtuh. Lalu, istilah Fiat Justitia Et Pereat Mundus, yang artinya tegakkanlah keadilan walaupun dunia harus binasa serta lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Maka itu, paparnya, berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, pihaknya mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan. Pertama, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua, membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknva membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman,” kata Erman lagi.
Ketiga, tambah pengacara Ricky, melepaskan kliennya dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman.
Keempat, memulihkan hak Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.*