FORUM KEADILAN – Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf kembali membantah dalil Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan terdakwa terlibat dalam perencanaan perampasan nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat.
Duplik diberi judul “Tiada pidana tanpa kesalahan” dibacakan penasihat hukum Kuat Ma’ruf dalam sidang duplik perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 31/1/2023. Duplik ini merupakan jawaban penasihat terdakwa atas replik yang pada 27/1/2023 lalu.
Menurut penasihat hukum Kuat Ma’ruf, dalil yang dipaparkan PJU merupakan asumsi-asumsi dan imajinasi yang tidak didukung oleh fakta-fakta atau bukti dalam persidangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang.Turut sertanya terdakwa berangkat dari Magelang ke Jakarta, kemudian dianggap sebagai bagian dari perencanaan sangatlah sumir karena dalil tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta atau bukti dalam persidangan,” ucap Penasihat Hukum terdakwa.
Kuat Ma’ruf sendiri tampak lesu saat menghadiri sidang duplik kasus pembunuhan brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.
Kuat Ma’ruf, kata penasihat hukum, tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Hal ini berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer pada 30 november 2022 yang menyatakan suasana dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta sangat kaku dan diam.
Penasihat hukum juga mengutip kesaksian Ferdy Sambo pada 7 November 2022 yang mengatakan tidak pernah menyuruh terdakwa Kuat Ma’ruf datang ke Jakarta.
“Menjadi fakta persidangan saksi Ferdy Sambo menerangkan dalam persidangan pada 7 Desember 2022 bahwa saat perjalanan di Magelang saksi tidak pernah memerintahkan terdakwa Kuat Ma’ruf untuk ikut datang ke Jakarta. Bahwa selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Penasihat Hukum.
Kuat Ma’ruf juga dianggap JPU terlibat dalam perencanaan pembunuhan karena rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi menaiki lift ke lantai 3 rumah Saguling untuk bertemu Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf menolak hal itu. Dalam rekaman CCTV yang menunjukkan interval waktu 3 menit perjalanan dari lantai 1 menuju lantai 3 dan dari lantai 3 menuju lantai 1 hanya cukup untuk durasi perjalanan tidak ada pertemuan atau perencanaan.
“Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dengan saksi Putri Candrawathi naik ke lantai 3 dengan menggunakan lift tiga menit kemudian. Pada waktu rekaman CCTV menunjukkan 15.03 wib terlihat terdakwa turun menggunakan tangga samping lift. Berdasarkan interval waktu rekaman CCTV tersebut jelas menunjukan bahwa waktu 3 menit hanya dapat digunakan untuk perjalanan terdakwa dari lantai 1 menuju lantai 3 dan dari lantai 3 menuju lantai 1,” ujar Penasihat Hukum.
Sedangkan tentang skenario menembak, menurut Penasehat Hukum, terdakwa Kuat Ma’ruf baru mengetahui saat dapat arahan dari Ferdy Sambo di Biro Provost Mabes Polri bersama Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer.
“Terkait dengan skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa saat mendapatkan arahan dari saksi Ferdy Sambo di Biro Provost Mabes Polri bersama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga keterangan saksi-saksi terkait adanya interogasi awal yang dilakukan oleh sasi Benny Ali terhadap terdakwa adalah tidak benar,” ujar Penasihat Hukum.*
Laporan Shifa Audia