Minyakita Langka, KPPU Temukan Praktik Curang Pedagang-Distributor

KPPU
Tangkapan layar Zoom meeting forum diskusi KPPU bersama jurnalis bertajuk “Temuan Distribusi Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Minyakita” Senin, 30/1/2023.| Shifa Audia/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah praktik curang yang diduga menyertai kelangkaan minyak goreng Minyakita. Temuan tersebut didapat setelah KPPU melakukan survei lapangan di sejumlah wilayah.

Praktik curang dimaksud, di antaranya yakni tying agreement atau perjanjian tertutup, yaitu memberi syarat untuk membeli produk lainnya jika ingin membeli minyak goreng. Kemudian, praktik penggantian kemasan minyak goreng Minyakita menjadi minyak goreng curah agar harganya bisa lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bacaan Lainnya

Temuan-temuan itu disampaikan KPPU saat kegiatan forum diskusi bersama jurnalis bertajuk “Temuan Distribusi Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Minyakita”. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid pada Senin, 30/1/2023.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan, hasil survei yang dilakukan tim KPPU, ditemukan kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah. Di antaranya di lingkup kerja Kantor Wilayah II Lampung, Kantor Wilayah IV Surabaya, Kantor Wilayah VI Makassar, dan lingkup kerja Kantor Wilayah VII Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sedangkan, di lingkup kerja Kantor Wilayah I Medan, Kantor Wilayah III Bandung dan Kantor Wilayah V Balikpapan, Minyakita masih relatif mudah ditemukan,” kata Mulyawan.

Kantor Wilayah VI melakukan pengambilan sampel di dua pasar di kota Makasar. Di sana, ditemukan perilaku curang distributor yang membuka minyak goreng kemasan untuk dijual secara curah, lantaran ketersediaan stok yang terbatas.

Sedangkan, temuan lainnya menunjukkan hal yang serupa yaitu para distributor membuka kemasan migor Minyakita 2 liter, lalu dipindahkan ke wadah 1 liter, sehingga dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Berikutnya, Kantor Wilayah V melakukan pengambilan sampel di beberapa pasar atau toko di Kota Balikpapan dan Samarinda. Ditemukan tingginya permintaan terhadap minyak goreng, namun suplai tidak berjalan lancar sejak Desember 2022. Beberapa produsen juga melakukan praktik tying agreement.

Berbeda dengan Kantor Wilayah III yang meliputi daerah Bandung, Jakarta, dan Tangerang, distribusi minyak goreng curah relatif mudah, namun untuk minyak goreng kemasan jumlahnya masih terbatas. Ditemukan juga tying agreement pembelian Minyakita dengan produk margarin, dari salah satu pabrik di Banten.

Selanjutnya, Kantor Wilayah II Lampung yang meliputi daerah Provinsi Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, menemukan pasokan minyak goreng kemasan yang sulit didapatkan, sedangkan minyak goreng curah relatif bisa ditemukan.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro memaparkan, kelangkaan ini disebabkan pengiriman stok Minyakita yang terhambat dari Jakarta, sulitnya mencari produsen dari daerah lain, serta harga angkutan kendaraan yang belum pasti.

Dilanjut dengan pemaparan temuan distribusi minyak goreng oleh Kantor Wilayah VII, yang mengambil sampel di 3 pasar Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasilnya, ditemukan juga praktik tying agreement yang dilakukan pemasok minyak goreng kepada pedagang di beberapa pasar.

Mengenai harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan di berbagai wilayah, KPPU menyebut terdapat harga yang berbeda-beda. Namun rata-rata daerah menjual di atas HET yaitu Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram.

Menurut Bekti Anggoro, tingginya harga di pasar tradisional kemungkinan karena pedagang membeli di swalayan, lalu menjual kembali secara eceran.

Belum diketahui apakah kelangkaan minyak goreng ini serupa dengan kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu. KPPU masih akan mendiskusikan hal ini dengan Kementerian Perdagangan guna mengetahui penyebab dan kelanjutan isu tersebut.*

Laporan Shifa Audia