Tuntutan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 6 tersangka kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Yosua, Jumat, 27/1/2023.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 6 tersangka kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Yosua, Jumat, 27/1/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan tuntutan terhadap 6 tersangka kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27/1/2023.

Enam anak buah Ferdy Sambo tersebut yaitu mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Bacaan Lainnya

Kemudian masuk juga mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.

Masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan peran yang dilakukan dan fakta-fakta yang terkuak di pengadilan. Berikut tuntutan-tuntutan yang diberikan kepada enam anak buah Ferdy Sambo tersebut.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Atas perbuatannya Irfan dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Arif terbukti melakukan tindak pidana merusak barang bukti elektronik yaitu file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup sampai tidak berfungsi lagi. Perusakan barang bukti dengan cara sengaja mematahkan laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak berfungsi kembali.

Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Baiquni bersalah atas tindakannya merusak sistem elektronik DVR CCTV terkait kejadian pembunuhan Brigadir J. Perbuatannya ini tidak sah dalam ketentuan undang-undang dan sebagai perwira polisi semestinya Baiquni mengetahui hal tersebut.

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Chuck Putranto dinilai melakukan tindakan pidana mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.

Sebagai perwira polisi Chuck tidak mencegah perbuatan tersebut malah mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP.

Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian pembunuhan Brigadir J. Serta meminta Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Hendra Kurniawan dinilai memerintah anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian pembunuhan Brigadir J.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keenam tersangka terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

 

Laporan Shifa Audia

Pos terkait