FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai pleidoi Kuat tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
Penolakan ini dinyatakan pada Sidang Replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27/1/2023.
“Setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempelajari dan mencermati dengan sesama pledoi tim penasehat hukum, semakin kokoh pendirian dan keyakinan tim jaksa penuntut umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan hari Senin, 16/1/2023,” ujar JPU.
Menurut JPU nota pembelaan atau pledoi yang diutarakan penasehat hukum Kuat Ma’ruf merupakan penilaian yang objektif dan hanya mengambil fakta yang menjurus kepada pembebasan tersangka.
“Pledoi penasehat hukum didasari pada penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang terdakwa lakukan, sehingga hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim penuntut umum dalam replik,” tegas JPU.
JPU juga sekali lagi menyatakan penolakan kepada seluruh argumen penasehat hukum Kuat Ma’ruf yang tidak menyebutkan fakta-fakta secara keseluruhan.
“Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah semua argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam pledoinya. Dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja,” jelas JPU.
“Sehingga keterangan dalam pledoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.” lanjut JPU
Menurut Jaksa, bila fakta-fakta tersebut dijabarkan secara keseluruhan akan terlihat jelas keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam rencana Pembunuhan Brigadir J.
“Apabila tim penasehat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh baik oleh tim penasehat hukum dalam pledoi mereka yang telah jelas menunjukan adanya turut sertaan tersangka Kuat Ma’ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif kita akan dapat melihat bahwa bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap korban novriansyah yosua hutabarat.” ujar JPU.
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan senin 16/1/2023.
Kuat Ma’ruf terbukti melakukan pelanggaran pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dikenai pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *