Polda Aceh Tangkap Penimbun BBM, Satu Ton Solar Disita

Penimbunan BBM
Pelaku penimbunan BBM yang ditangkap Polda Aceh. | Antara

FORUM KEADILAN – Seorang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial MH (43) ditangkap Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

MH ditangkap di jalan nasional Banda Aceh-Medan, Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada Jumat, 27/1/2023. Polisi menyita 1 ton solar dan satu unit mobil bak terbuka saat penangkapan itu.

“MH ditangkap pada Jumat. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu ton solar serta satu unit mobil bak terbuka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Jumat.

Winardy menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat melaporkan ada praktik penimbunan BBM jenis solar dengan memodifikasi tangki bahan bakar minyak.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim menyelidiki dan menangkap terduga pelaku bersama mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Winardy.

Penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelum penangkapan MH, Polda Aceh juga telah menangkap seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya, berinisial MK (45).

Polisi mengamankan barang bukti berupa solar dengan berat mencapai 6,2 ton di dalam 31 drum plastik.

“Terduga pelaku MK ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 26/1/2023,” papar Winardy.

Penangkapan MK juga berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan menggerebek lokasi penimbunan BBM tersebut. *