Gegara Demo Perjuangkan Hak, Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Bangunan Meikarta.
KONDISI bangunan Meikarta yang mangkrak, Jumat, 23/12/2022. | Ade Feri Anggriawan/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Gara-gara melakukan aksi demo dan serangkaian protes memperjuangkan hak, 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp56 miliar.

Adapun penggugatnya adalah pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Bacaan Lainnya

Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung hari ini, Selasa, 24/1/2023, pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat akan menghadiri persidangan tersebut.

“PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan,” ujar Aep melalui keterangan tertulisnya.

Diketahui, 18 konsumen Meikarta itu telah berunjuk rasa ke DPR dan Bank Nobu, mengadukan nasib unit mereka yang tak juga diserahkan oleh pihak Meikarta.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

Dalam pokok perkara, penggugat menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan imateriil senilai Rp12 miliar.

Tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

Berikutnya, tergugat juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan adalah tuduhan yang tidak benar.

Lalu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Meikarta menjadi sorotan usai konsumennya yang tergabung dalam KPKM menggelar aksi di depan Kantor Cabang PT Bank Nationalnobu Tbk, (Bank Nobu), yang merupakan Bank afiliasi dari Lippo Group yang menggarap proyek Meikarta.

Dalam aksinya, para konsumen Meikarta tersebut menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh Bank Nobu, karena sampai saat ini belum serah terima apapun dan tanah masih berupa lahan kosong.

“Apa pun ceritanya kembalikan uang kami, sudah bertahun-tahun nasib kami seperti ini, uang tidak kembali, dan unit ga jelas,” kata Indri dalam orasinya saat demo, Senin, 19/12/2022.

Meikarta merupakan proyek Kota Mandiri garapan Lippo Group, melalui anak perusahaannya, PT Mahkota Sentosa Utama yang resmi diluncurkan pada Tahun 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp278 triliun.

Berada di Cikarang selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Meikarta tentu memiliki lokasi yang sangat strategis karena berada di  antara Jakarta dan Bandung, dalam rencananya Meikarta akan memiliki 100  menara, dengan 35-46 lantai, kemudian lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit, apartemen, mall dan sebagainya selayaknya kota mandiri lain. *