Kejagung Periksa Dirut Lintasarta terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. | Ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kali ini, Jumat, 20/1/2023, Dirut Aplikanusa Lintasarta inisial AD yang diperiksa.

Aplikasi Lintasarta merupakan perusahaan yang bergerak penyediaan jasa komunikasi data, internet, dan IT services. Adapun perusahaan ini turut terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, tepatnya pada Paket 3.

Bacaan Lainnya

Selain Dirut Aplikanusa Lintasarta, Kejagung juga memeriksa di hari yang sama dari perusahaan yang berbeda. Dengan demikian total ada tiga saksi baru yang diperiksa Kejagung.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama AAL, GMS, YS dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat, 20/1/2023.

Ketiga saksi yang diperiksa Kejagung adalah:

  1. Saksi dengan inisial AD, Direktur Utama pada PT Aplikanusa Lintasarta
  2. Saksi dengan inisial WM, Direktur Utama PT Puncak Monterado
  3. Saksi dengan inisial XF/JS, Direktur pada PT YPTT Solutions Indonesia

Kapuspenkum menambahkan pemeriksaan kepada saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Seiring proses hukum yang berjalan, Kejagung menerbitkan surat pencegahan terhadap 23 orang ke luar negeri terdiri dari Dirut Bakti Kominfo beserta jajarannya, dan petinggi industri telekomunikasi.

Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus infrastruktur telekomunikasi itu, sampai saat ini, Kejagung telah memeriksa total 28 orang, termasuk tiga pada hari ini.*