KPK Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kapal TNI AL

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Ist
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kemungkinan terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal tank-1 dan tank-2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kerugian keuangan tersebut mengacu pada perhitungan sementara yang dilakukan tim auditor forensik KPK.

Bacaan Lainnya

“Untuk sementara ya puluhan miliar, ya begitu ya, yang nanti bisa sebagai awal,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19/1/2023.

KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus baru di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ali menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara,” ujar Ali. Ia mengatakan, dalam mengusut dugaan korupsi mengenai kerugian keuangan negara, biasanya dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab, KPK harus memenuhi barang bukti unsur-unsur yang bisa membuktikan adanya kerugian negara. Dalam hal ini, lembaga antirasuah membutuhkan dukungan dari lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan, Pembangunan (BPKP), serta tim auditor forensik dari internal KPK.

“Dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ali.*