FORUM KEADILAN – Terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16/1/23.
“Dari uraian di atas maka kami JPU berkesimpulan bahwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan melanggar pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU.
Ricky Rizal dikenakan pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan bersalah merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Fakta-fakta di persidangan tidak ditemukannya hal-hal yang dapat membebaskan Ricky Rizal dari pertanggungjawaban pidana atau pun tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun dan alasan-alasan pembenar atas perbuatan Ricky Rizal.
Dari pertimbangan Jaksa Penuntut Umum mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ricky Rizal Wibowo, yaitu dari perbuatannya mengakibatkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat hilang dan menjadi duka mendalam bagi keluarga.
Terdakwa Ricky Rizal juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. sebagai penegak hukum seharusnya Ricky Rizal Wibowo tidak melakukan hal seperti itu dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, Jaksa menyebutkan hal hal yang meringankan Ricky Rizal Wibowo merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak-anak yang masih kecil sehingga masih butuh bimbingan seorang ayah.
Berdasarkan uraian-uraian pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal bersalah dan meminta mejelis hakim menghukumnya 8 tahun penjara.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan sementar dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” ujar jaksa*
Laporan Shifa Audia