Firli Sebut Kasus Korupsi Lukas Enembe Jadi Alarm bagi Birokrat

Lukas Enembe selesai diperiksa KPK, 12/1/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kasus korupsi Guburnur Papua nonaktif Lukas Enembe harus menjadi alarm bagi para birokrat untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.

“Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Firli kepada wartawan, Sabtu, 14/1/202.

Bacaan Lainnya

Menurut Firli, penegakan hukum kepada Lukas Enembe didukung oleh tiap elemen masyarakat di Papua. Firli mengaku pihaknya mendapat dukungan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Papua dalam melakukan penindakan hukum yang tegas kepada Lukas Enembe.

“Seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan hukum Indonesia untuk memberantas elit-elit dan pejabat yang berpesta ora menggunakan uang otsus/anggaran Papua,” ujar Firli.

Lukas Enembe ditangkap KPK terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar.

Ketua KPK menegaskan penegakan hukum kepada Lukas Enembe menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

“Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua,” kata Firli.

Dia menjelaskan, kerja-kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Firli memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan hukum kepada para koruptor.

“Karena KPK dengan kekuatan yang dimiliki tahu caranya mengeksekusi segala tindakan para pejabat yang selama ini mendapatkan backing atau penjamin dari orang berkuasa. Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor, kecuali ditempat penebusan dosa, yaitu rutan (rumah tahanan),” jelas Firli.*