Dianggap Legalkan Perbudakan Modern, Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja

Demo buruh di Patung Kuda, Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, 14/01/2023. | Ist

FORUM KEADILAN – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh menolak tegas pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, Perppu tersebut melegalkan perbudakan modern dalam wujud izin outsourcing.

“Negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang memperbolehkan perbudakan jaman modern! Modern slavery,” kata Said saat aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu, 14/01/2023.

Bacaan Lainnya

Ada 9 tuntutan yang diajukan pengunjuk rasa. Salah satunya adalah isu outsourcing.

Kesembilan tuntutan tersebut merupakan wujud penolakan terhadap pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said Iqbal menegaskan, pihaknya menginginkan pemerintah untuk tetap berpegang pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, terkecuali untuk 5 bidang.

Bidang tersebut antara lain catering, security cleaning service, driver dan jasa penunjang perminyakan.

“Di Perppu justru negara membolehkan perbudakan modern. Karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Kok negara memperbolehkan perbudakan?” katanya.

“Memangnya negara agen outsourcing? Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu,” tambahnya.

Selain isu outsourcing, buruh melayangkan 8 tuntutan lainnya. Antara lain tentang upah minimum, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan yang terakhir yaitu menyangkut beberapa sanksi pidana yang dihapuskan.

Aturan menyangkut tenaga alih daya atau outsourcing ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 64 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan, disebutkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,antara lain cleaning service, catering, security, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkut bagi pekerja.

Namun pada UU Cipta Kerja, aturan yang tertuang dalam pasal 64 tersebut dihapus alias diberikan keleluasaan perihal outsourcing ini. Dan kemudian aturan tersebut dimunculkan kembali pada Perppu Cipta Kerja tanpa rincian pekerjaan apa saja yang dibolehkan.*