Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Kasus ASABRI

Benny Tjokro. | Ant

FORUM KEADILAN – Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro lolos dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa. Dia divonis nihil dalam kasus korupsi ASABRI.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12/1/2023.

Bacaan Lainnya

Meski divonis nihil, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua.

Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga hal itu juga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Benny Tjokrosaputro di kasus ASABRI.

Vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya merupakan hukuman pidana maksimal.

Hakim mengungkapkan alasan Benny tidak dihukum mati dalam kasus ini.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya: satu, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Kedua, penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu,” kata Eko.

“Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan ASABRI terjadi secara berbarengan,” lanjut hakim.

Hakim juga mengatakan Benny juga saat ini sedang menjalani masa pidana penjara seumur hidup. Masa pidana itu dijatuhi hakim saat mengadili Benny terkait kasus Jiwasraya.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ucap hakim.*