Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Percepat Penanganan Perkara, KPPU Perlu Kewenangan Penyadapan

Redaksi
Ketua KPPU Ukay Karyadi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi menegaskan perlunya kewenangan seperti penyadapan agar KPPU bisa mengumpulkan bukti  untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“KPPU harus diposisikan sebagai pengawal dan pengawas keadilan sosial (the guardian of social justice) dalam membangun perekonomian,” tegas Ukay dalam twitter.com/ukayka seperti dikutip FORUM KEADILAN, Minggu, 8/1/2023.

Cuitan Ukay ini menanggapi pengamat ekonomi senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didin S Damanhuri yang berpendapat KPPU perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ukay, bila perkara dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan akan berdampak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sulit untuk berkembang.

“Jika demikian yang terjadi, pertumbuhan ekonomi jelas akan dinikmati kelompok usaha besar,” ujarnya.

Dalam laman twitter-nya, Ukay membuat sebuah thread yang menjelaskan urgensi  dibuatnya KPPU sebagai pengawal dan pengawasan dalam pembangunan perekonomian.

Ukay menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Undang-undang ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menata perekonomian, khususnya untuk mengatasi problem ekonomi yang tidak bisa diselesaikan oleh kebijakan ekonomi konvensional, baik itu kebijakan fiskal maupun moneter,” tweet-nya.

Meski banyak kemajuan yang dicapai dalam Pembangunan Jangka Panjang Pertama pada pertumbuhan ekonomi tinggi, kata dia, masih banyak persoalan yang belum bisa terpecahkan.

Dia mencontohkan permasalahan kesenjangan yang tercipta karena penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh market power.

“Penyalahgunaan posisi dominan yang dimiliki market power salah satunya dengan menghambat pesaing potensial yang menjadi pesaing pasar yang bersangkutan,” ujarnya lagi.

Ia menunjuk Pasal 19 huruf a tentang menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama dengan yang bersangkutan.

“Inilah hal yang harus dihindari agar Indonesia terhindar dari middle income trap yaitu keadaan ketika sebuah negara berhasil mencapai ke tingkat pendapatan menengah, tetapi tidak dapat keluar dari tingkatan tersebut untuk menjadi negara maju,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Didin S Damanhuri mengatakan KPPU perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi ini disampaikan Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF, Kamis, 5/1/2023. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Guru besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi. Terlebih di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Menurut Didin, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.

Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

“Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas,” jelas Didin.

Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN) menunjukkan KPPU merupakan satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.*

Laporan Shifa Audia