FORUM KEADILAN – Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djalil 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diadukan ke polisi dengan dugaan perselingkuhan dan pencabulan santriwati.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Masih kami dalami, nanti kami sampaikan,” ujar dia, Senin, 9/1/2023.
Kanit PPA Kepolisian Resor (Polres) Jember Iptu Diyah Vitasari menjelaskan ke-15 santriwati kini tengah menjalani proses visum RS dr Soebandi sejak Jumat, 6/1/2023.
Diyah mengatakan, sampai sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter.
Kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh pesantren berinisial FH itu mulai terkuak saat istrinya berinisial HA melaporkan ke polisi.
AH mengungkapkan suaminya sering memasukkan santriwati ke kamar khusus yang ada di lantai dua.
AH mengaku ada santriwati yang mendengar ada percakapan antara suaminya dengan santriwati lain di dalam kamar sekitar pukul 23.30 WIB. Karena penasaran santriwati itu mengetuk pintu. Namun, saat dibuka perempuan itu sudah tidak ada. “Kemungkinan dia keluar dari kamar lain karena di sana ada dua pintu,” kata AH.
Keesokan harinya, AH mengambil HP milik suaminya dan melihat ada percakapan mesra sang suami dengan salah satu ustazah di sana.
Namun, tuduhan istrinya tersebut dibantah sang suami. FH mengaku kegiatan belajar-mengajar di pesantrennya berlangsung sampai malam.
“Terkait ada santri di kamar, itu adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan setiap jam 23.00 WIB malam,” ujar dia.
FH mengaku laporan ke polisi tersebut muncul karena masalah keluarga. Salah satunya karena kecemburuan sang istri selama bertahun-tahun lantaran tidak mendapatkan kekuasaan di pesantren.*