Kata Ferdy Sambo Soal Skenario Tewasnya Yoshua: Emosi Kalahkan Logika

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo di sidang lanjutan kasus Brigadir Joshua Hutabarat. | ist

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengaku dirinya dikuasai emosi dan amarah, sehingga tak menggunakan logika saat menyusun skenario tembak-menembak untuk merekayasa penyebab kematian Yoshua.

Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 5/1/2023.

Bacaan Lainnya

Keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

“Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini mengaku menyesali segala tindakan rekayasa yang telah ia lakukan untuk menutupi penyebab kematian Yoshua.

Saat itu, kata Sambo, dirinya hanya memikirkan nasib Richard Eliezer atau Bharada E yang melakukan penembakan hingga membuat Yoshua tewas.

Bahkan, dia mengaku lupa diri dan tidak memikirkan dampak yang akan timbul jika skenario itu terbongkar. Sambo juga tidak memikirkan dampak negatif yang akan diterima institusi Polri dari kasus tersebut.

“Saya lupa, saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap insitusi saya, lupa Yang Mulia,” ucap Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Hendra, Agus dan Atif didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Yoshua bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yoshua tewas.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Selain itu, enam anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. *

Pos terkait