Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Siap-Siap, Mulai 2023 STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir

Redaksi
GRAFIS Forum Keadilan | Rahmad Fadjar Ghiffari
Bagikan:

FORUM KEADILAN  –  Surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masa berlakunya 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang selama 2 tahun akan diblokir pemerintah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jendral Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku tahun 2023 ini dan akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Selanjutnya, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, akan ada peringatan. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peringatan akan disampaikan dengan cara manual atau elektronik.

“Peringatan diberikan sebanyak tiga kali. Setiap peringatan akan dikirim dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan sebelumnya dikirimkan,” jelas Yusri.

Apabila ketiga peringatan tidak ditanggapi pemilik kendaraan, maka dalam waktu satu bulan sejak peringatan ke tiga, data kendaraan akan dihapus dan tidak dapat didaftarkan kembali.

“Jadi tetap dimulai tahun ini. Setelah surat peringatan ke tiga langsung dihapus, sesuai ketentuannya,” lanjut Yusri.

Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 Pasal 85

(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:

a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan.
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ke tiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.

(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.*