PKS: Eloknya Diperbaiki Dulu, Jangan Arogan Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. | Ist

FORUM KEADILAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang Undang-Undang Cipta Kerja mestinya diperbaiki terlebih dahulu seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. Sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, Selasa, 3/1/2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, menunjukkan kalau pemerintah tak menghormati putusan MK sebagai lembaga yudikatif.

“Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty.

Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker. Akhir 2022 lalu, pemerintah menerbitkan Perppu ini.

Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Ada beberapa alasan, pertama tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kemudian yang ketiga, UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.*

Pos terkait