Kompak, Sambo dan Putri Tolak Saling Bersaksi

FORUM KEADILAN – Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo menyebut dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya, dan demikian sebaliknya.
Hal ini terungkap dalam sidang yang berlangung pada Selasa, 3/1/2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, hakim ketua Wahyu Imam Santosa bertanya kepada Sambo mengenai kesediaannya untuk menjadi saksi Putri pada sidang selanjutnya. Hakim pun meminta mantan Kadiv Propam Polri itu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.
“Saudara terdakwa dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri Saudara, apakah Saudara akan mengundurkan diri, apakah akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi (dengan penasihat hukum) karena akan saling bersaksi,” kata hakim Wahyu.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Ferdy Sambo menyatakan menolak menjadi saksi untuk Putri.
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” kata pria kelahiran 1973 tersebut.
Pertanyaan yang sama diajukan hakim kepada Putri. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri pun menolak menjadi saksi bagi sang suami, Ferdy Sambo.
Hakim mengatakan Sambo dan Putri memiliki hak untuk mengundurkaan diri sebagai saksi. Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni di Pasal 168. Meski demikian, hakim tetap harus menanyakannya langsung kepada yang bersangkutan.
Pasal 168 KUHAP mengatur tiga kategori/pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Tiga kategori dimaksud ialah:
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke tiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa.
- Saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ke tiga.
- Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.*