Koalisi Masyarakat Minta Mahfud Md Fokus Jalankan Rekomendasi TGIPF

Tragedi Kanjuruhan. | Ist

FORUM KEADILAN – Koalisi masyarakat meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk fokus rekomendasi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi Kanjuruhan.

“Kami menilai dalam situasi seperti ini, Menko Polhukam lebih baik berfokus pada rekomendasi laporan TGIPF yang diketahui hingga saat ini belum ada perkembangan yang begitu signifikan,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa, 3/1/2023.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu disampaikan koalisi masyarakat merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Adapun koalisi masyarakat itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.

Rekomendasi itu di antaranya meminta Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“(Kemudian) penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian,” kata Isnur.

Koalisi masyarakat menilai, pernyataan Mahfud MD tentang tragedi Kanjuruhan tidak berdasar dan menyesatkan.

“Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan,” ucap Isnur.

Sebab, kata dia, Kemenko Polhukam tidak berwenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Lembaga yang berwenang yang menyatakan pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami pernyataan tersebut tetaplah keliru,” ujar Isnur.

Isnur menambahkan, suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan oleh Komnas HAM.

“Sesungguhnya, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur.

“Mengingat tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan hasil penyelidikan Komnas HAM tak menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kanjuruhan.

Namun, ia mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.

“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan,” kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa, 27/12/2021.

Terkait kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Dirut PT LIB Hadian Lukita. Kemudian, tiga anggota Polri, yaitu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Terbaru, berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan penyedik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan berkas Hadian belum dinyatakan lengkap.*