NasDem Nyatakan Penggugat UU Pemilu di MK Bukan Lagi Kadernya

Wakil Ketua DPP NasDem Willy Aditya. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPP NasDem Willy Aditya menegaskan Yuwono Pintadi tidak mewakili sikap partai soal gugatan judicial review (JR) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dilayangkan Yuwono yakni menghendaki sistem Pemilu 2024 kembali menerapkan proporsional tertutup atau hanya mencoblos gambar partai, bukan nama caleg.

Willy mengatakan status keanggotaan Yuwono di NasDem sudah berakhir sejak 2019 lalu. Soal sistem pemilu, Willy menekankan sikap resmi NasDem menolak proporsional tertutup kembali diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan individu tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai,” kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 1/1/2023.

Willy mengatakan migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA sudah tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem pasca-Kongres Partai NasDem ke II tahun 2019. Menurut Willy, Yuwono tidak melakukan registrasi ulang keanggotaan sehingga dianggap mengundurkan diri.

“Dalam surat edaran tersebut diperintahkan semua kader melakukan registrasi ulang di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai,” kata dia.

“Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup,” lanjut legislator Dapil Madura Raya tersebut.

Willy menjelaskan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Menurutnya, sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.

“Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” kata dia.

Yuwono menggugat UU Pemilu ke MK agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Permohonan itu telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK.

Penggugat UU Pemilu seperti yang dikutip dari website MK, Minggu, 20/11/2022 adalah

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
  2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
  5. Riyanto (warga Pekalongan)
  6. Nono Marijono (warga Depok)

Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, tidak memakai proporsional terbuka seperti sekarang. Pemohon menilai sistem proporsional terbuka di atas bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 3, Pasal 19 ayat 1, Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 28 D ayat 1.

Isi permintaan mereka:

  1. Menyatakan frase ‘terbuka’ pada Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup.*

Pos terkait