DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja pada Masa Sidang Selanjutnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. | Ist

FORUM KEADILAN – Salah satu anggota perumus UU Ciptaker di DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan DPR segera membahas secara khusus Perppu Cipta Kerja pada masa sidang selanjutnya.

“Kami belum cek ya. Karena Perppu belum dibahas oleh DPR. Perppu itu baru diterbitkan oleh pemerintah. Nah, Perppu itu akan dibahas oleh DPR di masa sidang mendatang,” kata Awiek saat dihubungi, Minggu, 1/1/2023.

Bacaan Lainnya

Isi dari Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai isinya sama dengan UU Ciptaker, yang disebut inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Awiek, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyebut bahwa dirinya belum membaca salinan resmi Perppu Ciptaker tersebut.

Awiek memegang aturan bahwa DPR akan membahas Perppu itu untuk menentukan apakah bisa dijadikan UU atau tidak.

“Sebagaimana ketentuan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa setiap Perppu yang diajukan oleh pemerintah, dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya. DPR posisinya menerima atau menolak isi Perppu,” katanya.

Menurut Awiek, jika isinya sama, yang terpenting ada perbaikan dari pemerintah terkait teknis, dan redaksional isi.

“Kalaupun isinya sama, yang penting kata pemerintah, secara teknis diperbaiki. Titik, koma, typo, diperbaiki,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Kuasa Penggugat UU Ciptaker ke MK, Viktor Santoso Tandiasa mengaku telah membaca Perppu Cipta Kerja. Setelah dibaca, Viktor menilai tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

“Memang sama, hanya memperbaiki salah rujuk Pasal 5 ke Pasal 4 yang awalnya ke Pasal 3,” kata Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Mingggu, 1/1/2023.

“Sama salah ketik/typo,” sambung Viktor.

Gugatan klien Viktor mengantongi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dia menilai penerbitan perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Dia menyebut perppu itu sebagai jalan pintas pemerintah saat MK memerintahkan perbaikan UU Ciptaker harus melibatkan partisipasi publik.

“Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, di mana amanat MK adalah memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, namun pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dalam penalaran yang wajar DPR akan menyetujui perppu tersebut menjadi UU sehingga tidak melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020,” ujarnya.*

 

Pos terkait