Mulai Tahun ini Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Begini Caranya

Elpiji 3 kg
Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram. | ist

FORUM KEADILAN – Mulai tahun 2023 ini, pembelian gas elpiji 3 kilogram atau elpiji melon wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini bertujuan agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.

“Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, Senin, 26/12/2022.

Bacaan Lainnya

Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 Kg tidak perlu menggunakan aplikasi maupun scan QR Code.

Bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Menurut dia, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk DTKS dan P3KE, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data. Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

“Jadi, kita memang mau mem-protect siapa yang berhak itu mendapatkan (elpiji 3 kg),” terang Tutuka.

Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba kebijakan ini di lima kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.

Untuk saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan. Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.*