Segini Besaran Tarif Baru Pajak Karyawan

Ilustrasi pajak. | ist
Ilustrasi pajak. | ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah mengambil kebijakan fiskal guna menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio atau tarif pajak. Salah satu kebijakannya yakni menyesuaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20/12/2022, lalu.

Bacaan Lainnya

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” demikian tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dikutip Senin, 26/12/2022.

Adapun pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya Undang-undang (UU) HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kelautan dan Perikanan 2022 Tembus Rp 1,79 Triliun. Sementara, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%.

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.

Lalu, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.*