Penerimaan Pajak Lebihi Target, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar

Pajak
Ilustrasi pajak

FORUM KEADILAN – Penerimaan pajak negara sudah melebihi target. Per tanggal 14 Desember 2022, total penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.634,4 triliun, atau setara 110,06 persen dari target tahun ini, yakni sebesar Rp1.485 triliun.

Penerimaan pajak juga tercatat tumbuh 41,93 persen, dibandingkan tahun lalu yang di angka Rp 1.151,5 triliun. Sektor pertambangan menjadi penyumbang pajak terbesar yaini 135,3 persen.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kinerja perpajakan mengalami kenaikan sangat tinggi lantaran pertumbuhan ekonomi yang baik.

“Pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, dan juga karena adanya reformasi dari legislasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif yang menggambarkan kegiatan dari pelaku ekonomi. Adapun PPh 21 yang mengalami kenaikan 19,58 persen menunjukkan konsistensi pembayaran upah dan gaji karyawan.

Lalu, PPh impor naik 89,14 persen berarti kegiatan yang mendukung industri manufaktur dengan impor berbagai bahan baku dan barang modal menunjukkan aktivitas yang cukup sehat.

Sedangkan, PPh Badan mengalami kenaikan 88,4 persen, artinya kinerja korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7 persen dari total penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif yang digambarkan dari pajak yang disetorkan kepada negara.

Sementara itu, PPh 26 menunjukkan pertumbuhan 9,39 persen dan PPh final tumbuh 54,42 persen terutama dari persewaan tanah, bangunan, dan penjualan saham.

Untuk PPN yang menggambarkan kegiatan pertambahan nilai aktivitas ekonomi, pertumbuhannya mencapai 23,4 persen untuk PPN dalam negeri dan 43,43 persen untuk PPN impor.

Adapun sejumlah sektor yang menyumbang pajak terbesar, dikutip dari lamanĀ kemenkeu.go.id, yaitu:

Kinerja perpajakan sektoral

Sektor pertambangan: 135,3 persen

Sektor perdagangan: 44,9 persen

Sektor industri manufaktur atau industri pengolahan: 35,1 persen

Sektor transportasi: 27,3 persen

Sektor jasa perusahaan: 20,5 persen

Sektor informasi dan komunikasi: 14,9 persen

Sektor jasa keuangan dan asuransi: 12,1 persen

Kinerja perpajakan berdasarkan sektoral tersebut menggambarkan peta pemulihan ekonomi pada 2022.*