Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperpanjang 30 Hari

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 23/9/2022.. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana setelah sejumlah pegawai MA terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya selama 30 hari ke depan.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 22/12/2022.

Ali menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti. Adapun mereka yang masa penahanannya diperpanjang adalah Sudrajad Dimyati.

Hakim Agung itu saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan)Kavling C1. Kemudian, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan PNS pada kepaniteraan di MA, Desy Yustria juga diperpanjang. Keduanya mendekam di Rutan gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, serta dua pengacara KSP Intidana, Yosep Parera dan Eko Suparno yang mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya, PNS di MA bernama Albasri dan Nuryanto Akmal di Rutan Polres Jakarta Timur.

Pada awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari perkara suap yang berawal dari OTT pada Kamis, 22/9/2022.

Selain 8 orang tersebut, dua tersangka lainnya adalah debitur KSP Intidana bernama Ivan Dwi Kusuma Suhanto dan Heryanto Tanaka. Heryanto ditahan KPK pada 3 Oktober sementara Ivan sehari berikutnya.

Setelah melakukan penyidikan, perkara ini terus berkembang. KPK kemudian menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka suap. Ia merupakan anggota majelis yang mengadili perkara kasasi pidana KSP Intidana.

Selanjutnya, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.

Belakangan, KPK menetapkan seorang hakim Yustisial MA lainnya, Edy Wibowo. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Sandi Karsa Makassar.*