Ahli Hukum Pidana Sebut dalam Pembunuhan Berencana Motifnya Harus Dibuktikan

AHLI hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menjadi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 22/12/2022. | Ist

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebut dalam perkara pembunuhan berencana motif adalah satu hal yang penting dan harus dibuktikan.

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 22/12/2022.

Bacaan Lainnya

“Dalam menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hal yang mendasari atau motiv adalah satu hal yang sangat penting dan harus dibuktikan,” ujarnya.

Mahrus menjelaskan, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam memutuskan suatu perkara tergolong kategori pembunuhan berencana.

“Setidaknya ada tiga syarat untuk memutuskan suatu perkara sebagai pembunuhan berencana yaitu dilakukan dalam situasi kejiwaan yang tenang, ada jangka waktu dan pelaksanaan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian menanyakan bagaimana jika semua unsur sudah terpenuhi tapi ada kesulitan mengungkap motif.

“Saya ingin bertanya, bagaimana menurut ahli jika semua unsur tersebut semuanya sudah terpenuhi tapi ada kesulitan dalam mengungkap motif, karena ditutupi pelaku agar dapat memperingan hukuman,” tanya Jaksa.

Mahrus mengatakan, harus ada ahli yang bisa memastikan motif.

“Jika demikian, harus ada ahli yang bisa memastikan motif, apa alat yang bisa menjelaskan dan harus saling konverm  satu dengan yang lain karena motif harus dibuktikan dan itu dapat dijelaskan oleh orang yang berkompeten,” urainya.

Fahri kemudian mengilustrasikan suatu perkara yang memberikan penjelasan mengenai pentingnya motiv dalam pembunuhan berencana.

“Misalnya begini, saya melihat istri saya di dalam kamar bersama pria lain, lantas saya turun kebawah untuk mencari alat yang bisa membunuh pria yang ada di kamar istri saya. Jika demikian tidak bisa dikatakan sebagai pembunuhan berencana, sengaja iya karena motif, kemudian kehendak dan pelaksanaanya dilakukan dalam kondisi tidak tenang,” jelas dia.

Ia menambahkan, terkadang korban memberikan andil dalam terjadinya kejahatan.

“Kadang-kadang korban juga dapat memberikan andil terhadap terjadinya kejahatan, untuk itu Majelis dalam Putusam Hakim tahun 2011, hal tersebut menjadi alasan yang meringankan pelaku,” tandasnya.*

 

Laporan Ade Feri Anggriawan