FORUM KEADILAN – Tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung Karomani dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Hui, pada Senin, 19/12/2022.
Selain Karomani, dua tersangka lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri, turut dititipkan ke Rutan Bandar Lampung.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril mengatakan, ketiganya dititip ke Rutan Bandar Lampung untuk kebutuhan persidangan. Berkas perkara maupun surat dakwaan ketiga tersangka pun akan segera dilimpahkan.
“Hari ini dititipkan ke Rutan, berkas perkara belum, segera,” kata Asril, kepada awak media, Senin siang.
Ihwal penempatan ruang ketiga tersangka, Asril bilang hal itu merupakan wewenang penuh pihak Rutan Bandar Lampung. Kendati, KPK telah meminta ketiga tersangka ditempatkan secara terpisah.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan mengatakan, ketiganya dititipkan di Rutan selama kurang lebih dua pekan. Saat datang, ketiganya dalam kondisi sehat, dan akan ditempatkan di satu kamar hunian.
“Diupayakan disatukan, tetapi kalaupun ada hal-hal yang memang (memungkinkan) harus kita pisahkan, ya akan dipisah, untuk menghindari hal yang tak diinginkan,” Kata Wahyu.
Karomani tiba di Rutan Bandar Lampung pada pukul 11.30 WIB. Dia menggunakan rompi oranye dengan kondisi tangan diborgol.
“Kita ikuti proses hukum ya, sebagai warga negara, kita ikuti. Semoga sehat semua,” ujar Karomani kepada wartawan.
Selang sepuluh menit, tersangka M Basri pun tiba dengan kondisi serupa, tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye.
KPK menangkap Rektor Unila Prof Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022, pada Jumat, 19/8/2022.
Karomani ditangkap di Bandung bersama ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri. Selain itu, KPK juga menangkap pihak diduga pemberi suap, Andi Desfiandi, di Bali.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*