Rekrutmen Badan Adhoc Rentan Masalah, KPU Lampung Minta Tanggapan Masyarakat

Anggota KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik (ADE FERI ANGGRIAWAN/FORUM KEADILAN)

FORUM KEADILAN – Rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan kembali dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung 18 -27 Desember 2022 sangat rentan masalah.

“Rekrutmen Badan Adhoc ini biasanya masalah yang sering terjadi adalah calon anggota PPK/PPS pernah terlibat dalam politik praktis,  seperti pernah menjadi anggota partai politik atau pernah menjadi tim sukses calon dan baru ketahuan setelah dilantik menjadi PPK/PPS,” kata Anggota KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik, Sabtu, 17/12/2022.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu Ali berharap, masyarakat dapat berpartisipasi lebih dalam rekrutmen ini dengan cara memberikan tanggapannya kepada KPU kabupaten/kota masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung kami minta dapat memberikan tanggapannya terkait rekam jejak calon anggota PPS tersebut, terutama jika ada calon yang nantinya lulus tes tertulis memiliki rekam jejak pernah menjadi anggota pengurus partai atau tim sukses,” kata Ali.

Ali menjelaskan mekanisme dan waktu untuk masyarakat yang ingin memberikan tanggapannya terhadap calon anggota PPS.

“Untuk masyarakat yang ingin memberikan tanggapannya itu nanti bisa langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten/Kota di tempatnya masing-masing. Nanti akan diberikan form-nya atau bisa juga melalui media elektronik (e-mail) untuk kemudian diklarifikasi,” ujarnya.

Adapun untuk waktunya, kata Ali, bisa dilakukan setelah KPU kab/kota mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023.

Ali menjamin kerahasiaan pelapor.  “Identitas orang arat warga yang menanggapi calon anggota PPS Tanggapan dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Ali menganggap, masyarakat lah yang lebih memahami terkait rekam jejak dari calon masing-masing. “Saya rasa tanggapan masyarakat ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon PPS ini nantinya tidak menimbulkan masalah karena mereka lah yang hidup bersama di satu desa jadi ya lebih paham mereka,” ujarnnya.*

 

Laporan Ade Feri Anggriawan

Pos terkait