FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui bahan baku nuklir sebagai bagian pertambangan di Indonesia. Persetujuan Jokowi ini ditandai dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Adapun PP ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
Dalam pasal 2, disebutkan bahwa PP ini mengatur aspek seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir. Ini meliputi keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, keamanan pertambangan bahan galian nuklir, dan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
Di pasal 3 ayat (1), PP ini bertujuan melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Dalam pasal 3 ayat (2), tujuan lainnya adalah mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.
Lalu di pasal 3 ayat (3), PP ini juga mengatur sistem manajemen yang meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja material untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan dan fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Adapun pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas tiga. Pertama pertambangan mineral radioaktif. Kedua pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan ketiga penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
Terkait keselamatan, pemegang izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.
Dokumen tersebut harus memuat informasi seperti uraian kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, desain fasilitas, dan program konstruksi.
Kemudian program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.*