Bawaslu: Permohonan Sengketa Partai Ummat Lengkap dan Memenuhi Syarat

Bawaslu
Bawaslu. (IST)

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan permohonan sengketa Partai Ummat sudah lengkap dan memenuhi syarat.

“Sudah (diterima),” kata Ketua Bawalu Rahmat Bagja saat dihubungi, Sabtu, 17/12/2022.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu RI Puadi menambahkan, laporan Partai Ummat terhadap KPU tersebut diterima pada Jumat (16/12).

Dia menyebut permohonan sengketa telah teregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

“Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat,” ujar Puadi.

Bawaslu akan memanggil KPU dan Partai Ummat untuk mediasi. Puadi mengatakan mediasi digelar pada Senin, 19/12/2022 pukul 10.00 WIB.

“Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada, Senin, 19 Desember 2022,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI. Partai Ummat melaporkan KPU usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 16/12/2022.

Denny mengatakan Partai Ummat akan membuktikan telah memenuhi syarat. Dia menyebut Partai Ummat harusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Diberi waktu 3 hari, kami ajukan hari ini, dan dalam keberatan kami, kami paparkan dalil-dalinya, ada 114 halaman. Ini upaya kami secara serius, perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak jadi peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

“Bagaimana nanti proses selanjutnya kita lihat, tapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, tapi dengan bukti-bukti, bukti-bukti yang menguatkan dalil argumentasi,” ujarnya.

Menanggapi laporan Partai Ummat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati laporan tersebut.

“KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta Pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466-472 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi, Jumat, 16/12/2022, malam.

Idham mengatakan KPU sudah melakukan konsolidasi dengan dua KPU di provinsi lokasi Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dua provinsi itu adalah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sebagai bentuk kesiapan KPU RI menghadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengkonsolidasikannya dengan dua KPU Provinsi dan 16 KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut yang di mana partai tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan,” ujarnya.

“Kedua KPU Provinsi tersebut, yaitu pertama, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta lima KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata dan Sabu Raijua. Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta sebelas KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,” lanjutnya.

Idham juga mengatakan KPU RI akan mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan Partai Ummat. Bukti itu antara lain hasil pelaksanaan verifikasi faktual.*

Pos terkait