Kasus Suap, Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Ilustrasi.
Ilustrasi hukum. (IST)

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun sudah cukup alat bukti.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Agung Sutomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13/12/2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. AKBP Bambang Kayun meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Senin, 5/12/202).

Bambang Kayun meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dia menyebut karena itulah penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum, ” kata tim penasihat hukum Bambang.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta majelis hakim menyatakan segala tindakan keputusan dan penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hal itu berkaitan dengan pemblokiran seluruh rekening bank milik AKBP Bambang Kayun.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS,” ujar tim penasihat hukum Bambang.*