FORUM KEADILAN – Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) telah disepakati oleh pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI. Selanjutnya RUU PPSK akan dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.
“Kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju, kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan rencana Undang-undang P2SK?” tanya Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir kepada Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menkop UKM, dan Menkumham, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 8/12/2022.
Lantas, pertanyaan itu langsung disetujui oleh pemerintah dan anggota DPR yang hadir dalam rapat pengesahan RUU PPSK atau omnibus law keuangan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik.
Tak hanya itu, kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat.
Selain itu, Sri menilai RUU ini sangat tepat waktu dan relevan, lantaran dinamika global dan domestik saat ini masih dipenuhi ketidakpastian sehingga perlu diantisipasi dan direspon oleh Indonesia, termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah, lanjut Sri, sependapat dengan DPR bahwa RUU ini merupakan reformasi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara berkelanjutan dan merata di pelosok NKRI.
“Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ungkap Sri Mulyani.*