FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dihapus.
“Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Selasa, 6/12/2022.
Ia menjelaskan desakan oleh Komnas HAM itu dikarenakan adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Selain meminta genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapus dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak agar pihak terkait segera memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi, dan pelanggaran HAM.
Pasal-pasal yang dimaksud lembaga HAM tersebut ialah ketentuan dalam Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (rancangan Pasal 218, 219, 220).
Berikutnya tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (rancangan pasal 263 dan 264), kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350).
Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal itu sebagaimana dijamin pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap Rancangan KUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Ia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.*