Ricky Rizal Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri seperti Kata Sambo

Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 05/12/2022. (IST)

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mengaku tidak percaya Yoshua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi seperti yang dikatakan Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Bacaan Lainnya

Ricky menceritakan, ia mendengar soal pelecehan seksual ketika Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi di Saguling. “Ibu telah dilecehkan Yosua,” kata Ricky menirukan Sambo ketika itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5/12/2022.

Mendengar pernyataan tersebut, Ricky mengaku kaget. Soalnya, ia tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut ketika sama-sama berada di Magelang. “Dilecehkan? Kapan dilakukannya? Terus apa bentuk pelecehannya?” ujar Ricky menceritakan percakapannya dengan Sambo di hadapan majelis hakim.

Menurut Ricky, Sambo menarik napas setelah menyampaikan adanya peristiwa tersebut. Mantan Kadiv Propam itu, kata Ricky, juga terlihat menangis. “Diam Bapak (Ferdy Sambo), tarik napas, terus nangis,” kata Ricky.

Setelah dijelaskan peristiwa tersebut, kata Ricky, Sambo kemudian memintanya untuk mendampingi dia ketika akan memanggil Yosua.

Sambo, kata Ricky, memintanya untuk menembak Yosua jika ada perlawanan. “Kamu back up saya, amankan saya, kalau melawan, kamu berani enggak tembak?” kata Sambo kepada Ricky.

“Siap, tidak berani, saya tidak kuat mentalnya,” kata Ricky kepada Sambo saat itu.

Singkatnya, Ricky kemudian memanggil Richard Eliezer untuk menemui Sambo di lantai 3 rumah Saguling tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.*

Pos terkait