FORUM KEADILAN – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap.
CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, langkah ini salah satu bentuk adaptasi perusahaan untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan.
Untuk lebih jauh bernavigasi di tengah kondisi ekonomi global yang semakin penuh tantangan, GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan.
“Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap Grup GoTo,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18/11/2022.
Tak lepas tangan begitu saja, emiten teknologi ini memberikan pesangon, layanan pencarian kerja, serta konseling bagi karyawan yang di PHK.
“Kami berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan,” ungkap dia.
Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi.
GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Pesangon paling kecil sebesar 2 kali gaji untuk yang belum satu tahun kerja. Sementara pesangon terbesar sebanyak 14 kali gaji.
Selain itu, karyawan yang terdampak juga berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.
“Fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir bulan Mei 2023,” terangnya. *