FORUM KEADILAN – Mantan Wali Kota Bandar Lampung yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung Herman HN diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 17/11/2022. Herman diperiksa terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).
Suami Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana itu diduga turut menyuap eks Rektor Unila Prof Karomani. Herman disebut memberi uang pelicin sebesar Rp150 juta, untuk meloloskan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Unila.
Informasi yang didapat FORUM, Herman HN datang ke Polresta Bandar Lampung pada pukul 13.03 WIB. Walikota dua periode itu enggan menanggapi pertanyaan awak media, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik KPK.
Nama Herman HN mencuat dalam sidang lanjutan kasus suap Rektor Unila, Karomani dengan terdakwa Andi Desfiandi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Rabu, 16/11/2022, kemarin.
Dalam sidang, nama Herman HN muncul ketika penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko bertanya kepada saksi Asep Sukohar yang merupakan Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, ihwal nama-nama yang menitipkan calon mahasiswa Unila, di mana salah salah satunya yakni Herman HN.
Menanggapi hal tersebut, Asep Sukohar mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu,” ujar Asep saat sidang, dikutip dari Detik.com.
Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sengaja menanyakan hal tersebut kepada saksi, karena nama Herman HN berkaitan dengan saksi dan Budi Sutomo.
“Dalam BAP Budi Sutomo menyatakan Herman HN menitipkan satu mahasiswi dan menyetor Rp150 juta,” ungkap Ahmad Handoko.
Menurut Handoko, tujuannya menanyakan hal itulah untuk melihat apakah Asep mengetahui ihwal setoran yang dilakukan Herman HN.
“Untuk jelasnya kita lihat saja nanti dipersidangan keterangan Budi Sutomo,” kata Handoko.
Sementara itu, dari keterangan tertulis yang didapat FORUM dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyidik KPK juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Rabu, 16/11/2022, di Mapolresta Bandar Lampung.
Adapun saksi yang telah diperiksa yakni dari unsur PNS Drs Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, M Anton Wibowo. Dan dari unsur swasta yakni Marhamah, dr. Azman Roni, Sofyan, dan R Mulawarman. Kemudian ada karyawan BUMD yaitu Harwoto, serta Fajar Pamukti Putra, yang merupakan pegawai honorer Universitas Lampung. *