Sabtu, 25 Oktober 2025
Menu

KPK: Penetapan Tersangka Lisa Mariana Di Bareskrim, Tak Hambat Pengusutan Korupsi Bank BJB

Redaksi
Lisa Mariana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Lisa Mariana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB tetap berjalan, meski Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Lisa diketahui merupakan saksi yang pernah diperiksa KPK terkait kasus BJB. KPK mendalami soal aliran uang dalam kasus ini yang diduga mengalir dari Korupsi BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lisa di Polri tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaganya.

“Tentu itu juga bukan menjadi kendala. Karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi agar penanganan perkara, khususnya terkait pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23/10/2025.

Budi menegaskan, jika nantinya Lisa ditahan oleh Bareskrim Polri, KPK tetap dapat melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan melalui koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” kata Budi.

Lisa sudah diperiksa pada Jumat, 22/8 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu Lisa mengaku menerima aliran dana terkait kasus BJB untuk anaknya.

Namun, Lisa belum mau menyebutkan nominal uang yang diterimanya. Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk keperluan anaknya.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.*

Laporan oleh: Muhammad Reza