Didakwa Edarkan Narkotika di Rutan, Ammar Zoni dkk Jalani Sidang Online dari Nusakambangan

FORUM KEADILAN – Mantan Artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun para terdakwa tersebut di antaranya adalah Asep bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.
“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, Kamis, 23/10/2025.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.
Usai menerima sabu, Terdakwa V menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi Zangi dan baru pada 3 Januari, sabu tersebut diberikan atas perintah Andre (DPO).
Terdakwa I diarahkan mengambil barang berupa bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi sabut sebagaimana arahan dari akun Killua Zoldyck dari aplikasi Zangi. Setelahnya, sabu tersebut dijual kembali bersama dengan Terdakwa II.
Petugas rutan awalnya mencurigai gerak-gerik Terdakwa II yang keluar secara tergesa-gesa. Setelahnya, petugas memeriksa kamar Terdakwa I dan menemukan 1 paket plastik klip sedang berisi 12 paket klip kecil diduga sabu dengan berat brutto 3,03 gram, disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam di bawah kasur dan uang Rp233.000 di aplikasi DANA hasil penjualan sabu.
Kedua terdakwa tersebut mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual di dalam rutan. Barang tersebut, kata mereka, didapat dari bandar bernama Kadek (DPO).
Setelahnya, petugas rutan kembali menggeledah kamar Terdakwa II dan menemukan 1 kotak plastik berisi paket sabu (11 klip kecil) seberat 2,89 gram; 1 paket sabu (7 klip kecil) seberat 4,93 gram; 1 paket sabu (5 klip kecil) sebesar 5,32 gram; dan 1 butir tablet ekstasi seberat 0,51 gram.
Terdakwa II mengaku hanya menjadi perantara antara Terdakwa V dan I dengan upah sebesar Rp130.000 – Rp250.000 yang diberikan oleh Umar alias Brown (DPO).
Jaksa menyebut bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa Terdakwa I menjual 3 paket sabu dan menyerahkan 8 paket lainnya ke Ammar Zoni untuk disembunyikan. Adapun 8 paket sabu tersebut sebesar 2,19 gram yang disimpan di kamar mandi.
“Dari hasil interogasi, diketahui Terdakwa I sempat menjual 3 paket sabu dan menyerahkan 8 paket lainnya kepada Ammar Zoni untuk disembunyikan. Ammar Zoni mengakui menyimpan 8 paket sabu dengan berat brutto 2,19 gram di kamar mandi Blok K Lantai 2,” katanya.
Sementara pengakuan Terdakwa V menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari Ammar Zoni. Di mana petugas menemukan 1 botol plastik bertuliskan ‘Happydent’ berisi sabu total 1,33 gram; serta 1 tas plastik berisi 22 linting daun kering berat 4,2291 gram dan 42 linting daun kering (ganja sintetis) berat 10,6494 gram.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi