Tak Hanya Suap, Marcella Santoso dkk Juga Didakwa TPPU di Kasus Vonis Lepas Migor

FORUM KEADILAN – Dua advokat dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan Legal Wilmar Group Muhammad Syafe’i didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, ketiganya juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah melakukan suap Rp40 miliar kepada para Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam pengurusan vonis lepas (onslag) dalam kasus tiga terdakwa korporasi di ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Marcella, Ariyanto, dan Junaidi diduga menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya dengan memanfaatkan nama perusahaan sebagai kedok kepemilikan aset.
Mereka juga disebut mencampurkan uang hasil kejahatan dengan dana yang sah, guna menyamarkan sumber sebenarnya dari kekayaan tersebut.
“Berupa uang dalam bentuk US$, yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22/10/2025 malam.
Jaksa mengatakan, M. Syafei juga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta. Jaksa meyakini uang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Marcella Santoso dan Ariyanto dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Junaidi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun M. Syafe’i didakwa dengan ketentuan serupa, namun juga dijerat Pasal 56 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi