Rabu, 22 Oktober 2025
Menu

Setelah Reses, DPR Bakal Panggil KPU RI soal Pengadaan Sewa Jet Pribadi

Redaksi
KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait pengadaan sewa jet pribadi yang sebelumnya disebut digunakan untuk pendistribusian logistik Pemilu 2024.

“Ya tentu, kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk masa sidang, akan kami tanyakan soal ini juga,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Rabu, 22/10/2025.

Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian (prudent) dalam setiap penggunaan dana publik agar tidak menimbulkan polemik maupun kesan penyalahgunaan.

“Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan dan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua, para anggota, hingga Sekretaris Jenderal KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi keterangan tertulis DKPP, Selasa, 21/10.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI.

Selain itu, anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo, mengungkapkan bahwa penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Ia menambahkan, penggunaan fasilitas mewah tersebut bahkan tidak dilakukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).*

Laporan oleh: Novia Suhari